Dahulu di kota Madinah ada dua orang bersengketa, satu Muslim dan yang lain Yahudi. Mereka ingin penyelesaian. Yang Muslim menghendaki agar mereka berdua datang ke Ka’ab bin Al Asyraf, salah seorang pemimpin Yahudi di Madinah. Yang Yahudi justru mengajak yang muslim agar mereka menyelesaikan masalah di hadapan Nabi Muhamamd SAW. Akhirnya disepakati mereka berdua minta penyelesaian kepada baginda Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW memutuskan perkara mereka berdua. Tampaknya sang Yahudi menang dalam perkara tersebut. Maka yang Muslim merasa hal itu kurang adil. Dia tidak bisa menerima keputusan Rasulullah SAW.

Lalu yang Muslim mengajak Yahudi itu kepada Abu Bakar. Setelah mereka selesai menyampaikan masalahnya, Abu Bakar berkata: “Ikutilah apa yang telah diputuskan oleh Baginda Rasulullah SAW”.

Si Muslim tidak bisa menerimanya. Lalu mengajak yang Yahudi untuk menemui Umar bin Khaththab. Setelah mendengar penuturan lengkap tentang permasalahan kedua orang itu, Umar masuk ke kamarnya dan segera keluar lagi dengan membawa sebilah pedang. Umar memukulkan pedangnya ke leher si Muslim itu hingga dia menemui ajalnya. Sikap Umar bin Khaththab yang tegas ini mengingatkan kita bahwa dalam perspektif aqidah memang tidak layak bagi seorang muslim untuk menolak keputusan Rasululullah SAW. dan mengambil alternatif yang lain. Allah SWT berfirman:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab 36).

Dan sikap keras dan tegas Umar bin Khaththab dalam hal ini dibenarkan oleh Allah SWT. Setelah peristiwa itu turunlah firman Allah SWT:

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh-nya.” (QS. An Nisa 65).

Memang akan menjadi persoalan besar jika tidak ada sikap yang tegas kepada orang yang menolak keputusan Allah dan Rasul-Nya. Sebab hal itu akan menjadikan hukum syara’ disia-siakan. Pantaslah Khalifah Abu Bakar as Shiddiq yang sangat terkenal kehalusan budi bahasanya ternyata bersikap tegas dalam menghadapi pembangkangan dari kalangan orang-orang yang murtad dan tidak mau membayar zakat. Khalifah tidak bisa menerima orang yang menyatakan loyal kepada pemerintahannya, tetap setia menjalankan shalat, tapi menolak membayar zakat. Shalat lima waktu hukumnya wajib, zakat pun hukumnya wajib. Tidak boleh dibedakan. Maka dengan tegas Khalifah mengatakan: “Kalau sekiranya mereka menolak membayar anak unta (zakat) yang mereka bayarkan kepada Rasulullah. SAW., pasti aku akan memerangi mereka”.

Harus dipahami bahwa sikap menolak keputusan Rasulullah SAW. adalah sikap yang berlawanan dengan aqidah Islam yang diakui seorang muslim. Seorang muslim sudah selayaknya menerima segala keputusan Rasulullah SAW. yang mengadili perkara mereka dengan sikap berserah diri secara total, tanpa reserve. Dalam firman Allah SWT Surat An Nisa ayat 65 tersebut, satu penolakan saja bisa menggugurkan keimanannya dan dikategorikan sebagai tidak beriman, alias murtad. Dan murtad itu hukumannya adalah mati.

Bila satu hukum dibiarkan tersia-siakan, maka hukum-hukum syariah yang lain akan mengalami nasib serupa. Berarti akan hancurlah hukum syariah. Oleh karena itu, sikap yang ditampilkan Umar bin Khaththab r.a. dan Khalifah Abu Bakar r.a. yang tegas terhadap orang-orang yang menolak syariah adalah sikap kenegarawanan yang memiliki pandangan yang sangat jauh ke depan.

Di manapun kegoncangan terhadap sistem akan selalu ada. Masalahnya apakah sebuah sistem punya mekanisme untuk mengatasinya. Islam sebagai dinullah yang memiliki sistem ideologi yang sempurna memiliki system dan mekanisme untuk menjaga aqidah dan ideologi pemeluknya. Arahan Al Quran tentang bahayanya murtad dan perlunya orang menjaga keislaman dan ketaqwaan sampai akhir hayat dipadu dengan mekanisme hukum untuk orang-orang yang murtad.

Sehingga bila ada yang melakukan tindakan berbahaya, yaitu murtad, maka yang bersangkutan akan diajak diskusi hingga terbukti bahwa dia murtad, lalu diperingatkan bahayanya murtad yang bakal menghapus seluruh amal (QS. Al Baqarah 217). Dan diberi tempo tiga hari. Jika dia kembali maka dimaafkan dan kembali normal. Namun jika menolak, yang bersangkutan dihukum mati. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah”.

Jika menolak satu saja keputusan hukum yang disampaikan baginda Rasulullah SAW sudah tergolong murtad dan layak mendapatkan hukuman mati, bagaimana pula dengan orang-orang yang secara total menolak syariah?

Wallahu a’lam!

***

[Muhammad Al Khaththath/www.suara-islam.com]