Ulang Tahun Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan kembali melanda beberapa wilayah di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia lebih mirip sebuah ulang tahun yang terus terulang setiap musim kemarau di setiap tahunnya. Meskipun telah menjadi bencana rutin yan terjadi setiap kali musim kemarau, namun kebakaran hutan dan lahan tetap tidak dapat tertanggulangi dengan efektif
Tahun 2009 ini, ‘pesta’ ulang tahun kebakaran hutan itu kembali terjadi. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan beberapa wilayah di Sulawesi adalah daerah yang paling parah. Kebakaran hutan dan lahan tahun ini diyakini tiga kali lebih parah dibandingkan tahun 2008 kemarin.
Penyebab kebakaran hutan yang terjadi saat ini, mayoritas dilakukan dengan sengaja oleh perusahan minyak kelapa sawit dan hutan tanaman industri untuk melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cepat. Tingkat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ini menempatkan hutan Indonesia sebagai hutan dengan tingkat kehancuran paling cepat di dunia!. Bahkan kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 1997/1998 telah melenyapkan hutan seluas 9,8 juta hektar sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat polusi terbesar ketiga di dunia.
Hingga awal September 2009, tercatat sedikitnya 2.000 hutan telah terbakar di Kalimantan Tengah dengan sekitar 709 titik api. Bahkan berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan, hingga Agustus 2009 jumlah lahan dan hutan terbakar di Indonesia mencapai 3.626,4 ha. Walhi juga mendeteksi adanya 24.176 titik api di seluruh Indonesia, di mana yang tertinggi berada di Kalimantan Barat.
Jika prediksi terjadinya kemarau panjang di Indonesesia sebagai akibat dampak el nino benar-benar terjadi, bisa dibayangkan pesta ulang tahun ebakaran hutan kali ini akan semakin menggelora dan menyisakan sederet dampak. Mulai dari rusaknya hutan sebagai habitat satwa dan flora, menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer, hingga masalah asap yang menyebabkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara lain kesehatan, transportasi, ekonomi dan hubungan tata negara.
Indonesia sejak tahun 1999 sebenarnya telah mempunyai hukum untuk pembakar hutan. Hukum yang mulai diperkenalkan pada 1999 setelah kebakaran hutan pada 1997/1998 ini menyebutkan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. Selain itu MUI (majlis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa haram bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Namun lagi-lagi, implementasi di lapangan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kurang tegasnya pemerintah dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini masih diperparah juga dengan minimnya sarana, prasarana dan pengetahuan para petugas pemadam kebakaran yang menangani kebakaran hutan. Sebuah ironi, bencana yang mirip ulang tahun, rutin terjadi setiap tahun, ternyata belum mampu diantisipasi dengan baik. Atau mungkin ini dipandang; “Itu mah, biasa. Ntar kalau ada hujan pasti padam sendiri”.
Referensi:
- http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/08/15440098/Walhi..3.626.Ha.Hutan.dan.L
- ahan.Terbakar
- www.greenpeace.org/seasia/id/news/kebakaran_hutan
- Gambar: www.ehponline.org/docs/2007/115-1/fire.jpg