Kamis, 22 September 2011

KASUS YANG BERKAITAN DENGAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA

CONTOH KASUS

1. KASUS TAMBANG BATUBARA DI KALTIM

http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=ruu&id=427

Kamis, 28 Mei 2009 , 08:22:00

BALIKPAPAN – Penyidik Polda Kaltim masih mengutak-atik undang-undang (UU) yang pantas dipakai untuk menjerat PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas dugaan penyerobotan lahan PT Porodisa Trading & Industrial Co Ltd. Hingga kemarin, Polda Kaltim belum menetapkan apakah perusahaan tambang batu bara di Kutai Timur itu melanggar UU No 41/1999 tentang Kehutanan atau UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.


“Masih dalam proses. (Dalam kasus ini) ada dua entitas undang-undang. Ini menyangkut regulasi, penerapan hukum yang pas itu bagaimana? Kalau tidak pas, ngapain diterapkan,” kata Kapolda Irjen Pol Andi Masmiyat menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus KPC saat break makan siang pada workshop pengembangan sistem pengamanan objek vital nasional (obvitnas) perusahaan batu bara di Ballroom Hotel Le Grandeur Balikpapan, Selasa (26/5).


Karena masih proses penyidikan, Kapolda tidak bisa memberi kepastian kapan perkara ini menemui titik terang, apakah nantinya lanjut ke pengadilan dengan sejumlah orang tersangka atau dihentikan.


“Untuk menyidik suatu perkara itu, tidak perlu (ada) target (waktu). Kalau plan B tidak (terbukti), kita pindah ke plan (rencana) lain. Saya selalu ngomong, Kenndy (Presiden AS John FKennedy yang tewas ditembak pada 22 November 1963, Red.) aja kasusnya belum terungkap,” imbuhnya.


Pernyataan kapolda ini berbeda dengan ketika diwawancarai harian ini di kantornya 1 Mei lalu. Kala itu, dia menyatakan dalam waktu seminggu lagi sudah ada kejelasan arah perkara KPC.

Untuk diketahui, terkuaknya kasus KPC bermula laporan manajemen PT Porodisa ke Polda Kaltim pada 21 April 2008. Porodia keberatan kepada KPC yang diduga telah menyerobot sebagian lahan Hak Penguasaan Hutan (HPH) miliknya. Ditambah pula aktivitas KPC kala itu disinyalir tanpa dilengkapi izin pinjam pakai, izin pelepasan hak, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan legalitas lainnya.


Kondisi itu diperparah dengan munculnya surat Pemkab Kutim yang diteken Wakil Bupati Isran Noor tertanggal 11 Juli 2008, meminta menghentikan aktivitas KPC dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) sebelum proses hukum tumpang tindih lahan kelar. Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim yang menerima surat Pemkab menindaklajuti dengan penutupan jalur pengangkutan batu bara KPC di Tanung Bara ke Lubuk Tutung oleg Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC), 8 Agustus 2008.


Pada sore harinya (Jumat, 8 Agustus 2008), Polda Kaltim tak mau “kalah” dengan melakukan penutupan di jantung operasi tambang KPC di Pit Melawan dan Pit Pelikan. Lahan yang di-police line dengan status quo kala itu seluas 2.200 hektare, karena disinyalir tumpang tindih dengan HPH Porodisa.



Kapolda Kaltim Irjen Pol Indarto --waktu itu-- terus memantau perkembangan penyidikan KPC. Sehari sebelum meletakkan jabatan yang digantikan Irjen Pol Andi Masmiyat, Selasa (26/8/2008), Indarto mengatakan bahwa dalam kasus KPC penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Indarto juga mengaku sudah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Kaltim, dengan tersangka Chief Operating Officer yang juga Kepala Teknik Tambang KPC R Utoro. Kejati mengakui telah menerima SPDP dari Polda.


Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik bahkan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Sengata untuk permohonan izin penyitaan alat berat sebanyak 253 unit. Kendati permohonan penyitaannya dikabulkan PN Sengata dan masih berlaku hingga sekarang, Polda Kaltim mengurungkan rencana menyita alat berat yang harganya ratusan juta hingga miliar rupiah per unit tersebut.


Namun, cerita kasus KPC makin menarik disimak ketika Kapolda Andi Masmiyat mengumumkan bahwa lahan KPC yang disegel penyidik dibuka kembali pada 2 September 2008. Alasannya, proses olah TKP (tempat kejadian perkara) dinyatakan selesai. Keputusan Kapolda ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait di Mapoltabes Samarinda. Dalam rapat itu, Kapolda membentuk tim khusus (Timsus) terdiri dari Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Pertambangan Kaltim, dan Bapedalda Kaltim di bawah koordinasi Direktorat Reserse Krimimal (Ditreskrim) Polda Kaltim.


ANULIR UTORO


Dalam proses penyidikan KPC di bawah pimpinan Andi Masmiyat, status tersangka R Utoro yang disandang sebelumnya dianulir. Pada beberapa kesempatan, Direskrim Polda Kaltim Kombes Pol Arief Wicaksono menyatakan bahwa perkara KPC belum ada tersangkanya, termasuk R Utoro yang sempat mencuat di beberapa media.


Setelah menyilakan KPC beroperasi dan menganulir status tersangka Utoro, kabar yang teranyar beredar adalah penyidik sedang mempelajari kemungkinan kasus ini diarahkan ke perdata. Itu berarti pidana sebelumnya yang dilaporkan Porodisa bisa gugur.


Dasar untuk membawa kasus ini ke perdata sesuai surat menteri Kehutanan No 720/Menhut-VII/2002 yang menjelaskan lahan yang diperkarakan itu masuk Areal Penggunaan Lain (APL). Acuan lain yakni kesepakatan penggunaan lahan antara KPC dengan Porodisa yang ditandatangani 16 Mei 1987.


Kendati demikian, Kapolda belum bisa memastikan pilihan kasus ini pidana atau perdata. “Saya tidak mau berandai-andai. Apakah nanti itu pidana atau perdata, saya tidak mau komentar. Kita lihat saja nanti,” imbuhnya.


Untuk memperjelas arahnya, Polda Kaltim kembali membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari jajaran penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrim dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim. Kasat Tipiter AKBP Ismahjuddin mengakui bahwa formasi personel timsus ini segera dilaporkan ke Kapolda. Setelah ada persetujuan Kapolda, baru timsus mulai bekerja. “Belum. Segera kita laporkan,” ujar Ismahjuddin yang dikonfirmasi dua hari lalu.



Terkait kesan lambannya proses penyidikan ini, Kapolda mengaku tidak mengalami kesulitan. “Tidak ada,” ujarnya. Dibentuknya kembali timsus ini, kata dia, untuk mencari ketentuan hukum yang lebih tepat. Sebab setelah dibentuk timsus September 2008 lalu yang melibatkan instansi pemerintah, maka timsus kali ini bekerja untuk mengevaluasi seluruh hasil penyidikan yang menghasilkan suatu rekomendasi hukum.

2. KASUS PERTAMBANGAN PT. FREEPORT

Diterbitkan Oktober 28, 2008
http://korpcitaka.wordpress.com/2008/10/28/kasus-pertambangan-pt-freeport/

PT. Freeport McMoran Indonesia
Freeport McMoran Indonesia
Jenis Galian :Tembaga dan Emas
Tahap
produksi
Lokasi :Grasberg dan Eastberg, Pegunungan Jaya Wijaya
Luas Konsesi :1,9 juta ha (Grasberg) dan 100 Km2 (Eastberg)
Kontrak Karya :I . 7 April 1967 Kepres No. 82/EK/KEP/4/1967
II. 30 Desember 1996
Saham :Freeport McMoRan Copper & Gold Corp (81,28%) PT Indocopper Investama
(9,36%), dan pemerintah Indonesia sebesar 9,36%.

PT Freeport Indonesia (PT FI) adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.

Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Para ibu tak lagi bisa mencari siput di sekitar sungai yang merupakan sumber protein bagi keluarga. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia.

Ironisnya, disaat penghasilan PT FI naik dua kali lihat pada tahun 2005, hingga mencapai 4 kali PDRB Papua. Index Pembangunan Manusia (IPM) Papua berada di urutan ke 29. Dari 33 propinsi. Nilai IPM diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita akibat kurang gizi. Lebih parah lagi, “kantong-kantong kemiskinan” di yang berada di kawasan konsesi pertambangan PT FI mencapai angka di atas 35%. Menjadi sangat ironis. Disaat gaji dan tunjangan dua orang CEO PT FI (James Moffet dan Richard Aderson) mencapat US$ 207,3 juta, pendapatan rata-rata penduduk Papua kurang dari US$ 240 per tahun. Hasil Audit BPK tahun 2005, atas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada Departemen ESDM dan PT FI untuk tahun anggaran 2004 – 2005 menunjukkan Indonesia belum mendapatkan hasil optimal dari KK PT FI.

Secara khusus perusahaan membayar militer untuk mengamankan perusahaannya. Dalam aporan resmi tahunan Freeport tertulis telah memberikan sejumlah US$ 6,9 juta pada tahun 2004, lalu US$ 5,9 juta pada tahun 2003, dan US$ 5,6 juta pada tahun 2002 kepada militer (TNI). Hampir setiap tahun, perusahaan selalu melaporkan telah membiayai TNI untuk melindungi keamanan tambangnya. Daftar panjang pelanggaran HAM juga terjadi disekitar pertambangan PT FI. Intimidasi adalah kondisi keseharian yang harus dihadapi warga sekitar tambang.

Bergabungnya jajaran ahli ekologi, akademisi, ekonom, pengamat HAM, gender dan kesehatan yang terpelajar dan ternama ke jajaran Badan penasehat PT FI, seperti Prof. Otto Soemarwoto, Prof. Dr. Oekan Abdullah, Dr. .M. Chatib Basri, Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek hingga HS Dillon. Ternyata, sama sekali tak berpengaruh merubah perilaku PT FI. Sebaliknya, mereka manjadi alat penguat klaim Freeport sebagai perusahaan yang bertanggung jawab.

Anehnya hingga saat ini tak ada tindakan signifikan apapun yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT Freeport. Wajar jika rakyat Papua menuduh pemerintah Indonesia hanya merampok kekayaan mereka. Aksi-aksi yang terus mendesak pertambangan ini dikaji ulang atau segera ditutup terus merebak.

3. PTNNT Bantu Pembangunan Rumah Sehat

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2008 11:21 ADMINISTRATOR

http://www.sumbawanews.com

Mataram, SumbawaNews.Com.– Community Development (CD) PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada tahun 2008 ini menelurkan Rehabilitasi perumahan 40 unit rumah sehat di Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat. Program tersebut dirasakan masyarakat sangat bermanfaat.


Menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tongo, Hamzah HA. Gani, apa yang diprogramkan PTNNT melalui CD dengan merehabilitasi 40 unit rumah sehat sangat bermanfaat dan mengena. Diharapkan program yang sudah berjalan itu dapat berkelanjutan di masa-masa mendatang dan diprogramkan bagi yang belum mendapat giliran.
“Intinya dengan program rehabilitasi rumah sehat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi pembangunannya disesuikan dengan standar rumah sehat pada umumnya,” kata Hamzah.
Hamzah menerangkan, program rehabilitasi rumah sehat dimaksud supaya masyarakat lainnya mendapatkan manfaat, maka sistem pembangunannya dibagi-bagi kepada kontraktor lokal yang benar-benar berdomisili di daerah setempat. “Dengan demikian masyarakat ada yang mendapat manfaat dari rehabilitasi rumah dan ada yang mendapat manfaat dari jasa rehabilitasi. Saya yakin keputusan untuk sama-sama dibagi ke kontraktor lokal dapat memenuhi azas keadilan,” tegasnya.


Selain itu, program yang sudah lama berjalan dan diberikan kepada masyarakat setempat yaitu persoalan penerangan. Masyarakat dapat menikmati penerangan setelah dibantu pihak PTNNT pengadaan mesin genset berikut BBM-nya ditanggung secara keseluruhan. Bahkan bukan hanya itu, jasa untuk pemeliharaan pun sudah include dalam kontrak pemberdayaan.
“Masyarakat tinggal menikmati dari hasil program yang telah diberikan dan ada pula warga yang memperoleh manfaat dari adanya penerangan dengan bekerja memelihara mesin genset,” cetus Hamzah.


Hamzah mengaku, selama ini masyarakat terlalu banyak memperoleh bantuan dari PTNNT, namun pada hati kecilnya tidak ingin selamanya mendapatkan bantuan secara percuma. Yang diharapkan ke depan adanya penambahan volume program pendidikan skill, termasuk pembinaan keterampilan yang nantinya dapat menjadi bekal untuk dapat bekerja, kalaupun tidak harus di PTNNT.

4. PTFI Dukung Pelestarian Budaya Papua

http://www.ptfi.com/news/ebk/gen_ebk.asp?ed=20081125

Komitmen sosial PT Freeport Indonesia (PTFI) antara lain mencakup usaha melestarikan budaya lokal Papua yang unik dan memperkenalkannya di tingkat nasional maupun internasional.

Dukungan seni dan budaya Papua ini juga diwujudkan dalam pengembangan motif-motif tradisional Papua ke dalam lembaran kain batik. Bekerja sama dengan perancang busana ternama Ramli yang telah menekuni bidang busana dan batik Indonesia selama kurang lebih 32 tahun, PTFI mendukung penyelenggaraan Peragaan Busana "Evolution of Batik" di Jakarta (22/11) dimana acara ini mengangkat kekayaan budaya masyarakat khususnya Papua dan daerah lainnya di Indonesia. Pada acara tersebut, tarian perang yang dibawakan oleh 15 penari Papua dari Yayasan Nayak dari Anjungan Papua Taman Mini Indonesia Indah menghantarkan peragaan busana batik motif Papua pada acara tersebut. Presiden Direktur & CEO PTFI Armando Mahler menjelaskan bahwa PTFI mendukung kegiatan ini untuk menuangkan karya seni lukisan dan ukiran Papua yang lahir dari inspirasi leluhur dan kekayaan alamnya ke dalam seni lukis batik.

Pada puncak acara, Ramli menyerahkan penghargaan kepada PTFI atas usaha pelestarian budaya Papua dalam bentuk kain.

Dalam acara yang dihadiri oleh 225 undangan ini, PTFI juga membuka stand yang dilengkapi dengan ukir-ukiran Kamoro serta sajian kopi Amungme Gold.

Leave a Reply

 
 

Daftar Blog Saya

Blogger news