Kamis, 22 September 2011

SISTEM VERIFIKASI BAHAN KIMIA PELEDAK

Oleh : Tim Redaksi
________________________________________

Bahan peledak merupakan bahan yang sangat berbahaya dan perlu diawasi sejak dari pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan sampai dengan pemusnahannya. Oleh karena itu, sistem pembinaan dan pengawasannya harus tepat dan ketat, sehingga dapat diperkecil kemungkinan untuk bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai Dual Munition agent, di satu sisi bahan peledak bermanfaat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional, namun akan sangat berbahaya apabila disalahgunakan terutama untuk kepentingan kegiatan terrorism. Sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan, maka pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan bahan peledak dilaksanakan secara terko-ordinasi terpadu antar instansi dan dikoordinasikan oleh Dephan. Bahan peledak ada dua macam yaitu komersial dan militer.
Untuk bahan peledak militer, pembinaan dan pengendaliannya diatur khusus oleh Dephan. Untuk pengawasan pengendalian bahan peledak komersial, maka perlu disusun suatu Pedoman Pembinaan dan Pengendalian bahan peledak komersial oleh Polri dan Depperindag.
Penggolongan dan Jenis Bahan Peledak.
1. Bahan peledak adalah suatu bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campuran yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
2. Bahan kimia yang biasa dipergunakan sebagai bahan peledak sangat banyak jenisnya. Pengelompokan bahan-bahan peledak ini juga dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya berdasarkan komposisi senyawa kimia, kegunaan, jenis bahan baku dan lingkungan penggunaannya.
Pengelompokan Bahan peledak.
Pengelompokan bahan peledak secara ilmiah berdasarkan komposisi senyawa kimia dibagi atas bahan peledak senyawa murni (tunggal) dan bahan peledak campuran.
Bahan peledak senyawa murni (tunggal), dikelompokkan atas 2 kelompok yaitu bahan peledak murni (Primary Explosive) dan bahan peledak kuat (High Explosive).
Yang termasuk bahan peledak utama (Primary Explosive). adalah : Mercury fulminat, Timbal azida, Sianurat triazia (CTA). Diazodinitrofenol (DDNP), Tetrasen, Heksametilendiamin peroksida (HMTD).
Yang termasuk bahan peledak kuat (high Explosive) adalah : Nitrometan, Dinitromentan, Trinitrometan atau Nitroform, Tetranitrometan, Nitrobenzen (NB), Dinitrobenzen, Trinitrobenzen, Mononitrotoluen (MNT), Dinitrotoluen (DNT), Trinitrotoulen (TNT), Dinitro-m-Xylen (DNX), Trinito-M-Xylen (TNX), Mononitronaftalen (MNN), Dinitrofenol, Trinitrofenol, Ammonium pitrat, Trinitro-m-kresol, Trinitroanisol (TNA), Trinifenentol (TNP), Trinitroanilin, Tetranitroanilin, heksanitrofenilamin, Heksanitro azobenzen, Heksanitridifenilsulfit, Metil nitrat, Etil nitrat, Etilen glikol mononitrat, Etilen gloikol dinitrat (EGDN), Dietilen glikol dinitrat (DEGN), Propilen-1, Butilen-1, Gliserol mononitrat, Gliserol dinitrat, Gliserol trinitrat, Nitrogliserin (NG). Kloroidrin dinitrat, Digliserol tetranitrat, Ritritol tetraitrat, Pentaeritritol tetranitrat (PETN), Mannitol heksanitrat (HMN), Dipentaeritritol heksanitrat (Dipen), Nitroselulosa (NG), Nitroamilum, Nitroamin, Metil nitramin, Dimetilnitramin, Etildnitramin (EDNA), Nitroguanidin, Nitrodietanolamin dinitrat (DINA), Tetranitro-N-Metilamin (Tetril), Trinitro-1, Tetranitro-1, Ammonium nitrat, Guanidin nitrat, Urea nitrat, ammonium klorat Ammonium perklorat.
Bahan peledak campuran. Bahan peledak campuran banyak digunakan karena memiliki keuntungan yang lebih banyak jika dibandingkan dengan bahan peledak tunggal. Bahan peledak campuran ini dikelompokkan atas bahan peledak kuat (High Explosive) dan bahan peledak lemah (Low Explosive).
Bahan peledak kuat (High Explosive). Bahan peledak kuat berupa campuran ini banyak digunakan baik dalam bidang militer maupun sipil (komersial) dengan tujuan sebagai penghancur. Tergolong bahan peledak kuat disini adalah : Amatol, Ammona, Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Siklotol, Dinamit, Oktol, Pentolit, Pikratol, Torpeks, Tritoal, Bom plastik.
Bahan peledak lemah (Low Explosive). Bahan peledak lemah bukan merupakan bahan peledak penghancur, tetapi digunakan sebagai bahan isian pendorong pada amunisi. Bahan pendorong ini dikenal jua dengan nama Propelan. Yang tergolog propelan ini antara lain : Bubuk hitam (black powder), Bubuk tak berasap (smokeless powder), Bahan pendorong roket (rocket propellantas), Bahan pendorong cair (liquid propelant).

Pengelompokkan Bahan peledak menurut kegunaannya ada lima kelas/kategori meliputi :
Bahan peledak “Blasting” dan / atau “Bursting”. Bahan peledak “Blasting” yaitu bahan peledak yang digunakan untuk pertambangan, konstruksi dan sejenisnya. Sedangkan bahan peledak Bursting adalah bahan peledak yang digunakan dalam sistem senjata, seperti bom, granat, kepala ledak dan sejenisnya. Bahan peledak “blasting” dan/atau “Bursting” tersebut terdiri dari 5 (lima) tipe :
Tipe A. Berupa nitrat organic cair (seperti Nitrogliserin) atau campurannya dengan satu atau lebih bahan-bahan sebagai berikut : Nitrocellulose, Ammonium Nitrat anorganik lainnya, derivativ nitroaromatik atau bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti serbuk kayu (“wood meal”) dan serbuk Aluminium.
Tipe B. Terdiri dari dua jenis :
Campuran Ammonium Nitrat atau Nitrat Anorganik dengan TNT dan/tanpa “Ingredient” lain seperti serbuk kayu (“wood meal”) atau serbuk Aluminium, serta tidak me-ngandung Nitrogliserin atau cairan nitrat/klorat organik sejenisnya.
Campuran Ammonium Nitrat atau nitrat anorganik dengan bahan yang mudah terbakar serta tidak mengandung Nitrogliserin atau cairan nitrat/klorat organik sejenisnya.
TipeC. Campuran Kalium/Natrium Klorat atau Kalium/Natrium/Ammonium Perklorat dengan derivativ nitroorganik atau bahan yang mudah terbakar, seperti serbuk kayu (wood meal”), serbuk Aluminium atau Hidrokarbon, serta tidak meng-andung Nitrogliserin atau cairan nitrat organic sejenisnya.
Tipe D. Campuran senyawa nitrat organik dengan bahan yang mudah terbakar, seperti Hidrokarbon dan serbuk Aluminium, serta tidak mengandung Nitrogliserin, cairan nitrat/klorat organik sejenisnya atau Ammonium Nitrat.
Tipe E. Campuran/larutan air (sebagai “ingredient” pokok) dengan sejumlah banyak Ammonium Nitrat atau oksidator lainya seta dapat mengandung derivativ nitro (seperti TNT), Hidrokarbon atau Serbuk Aluminium.

Bahan peladak “Catridge” yaitu bahan peledak sejenis bahan peledak “Blasting” atau “Bursting” yang dipergunakan sebagai pembentuk “Metal Projectil” yang berkemampuan tambus/potong.
Bahan peledak “Propellant”, yaitu bahan peledak yang dipergunakan sebagai pembetuk gas pendorong dalam peluru senjata atau motor roket.
Bahan peledak “Fuse”, yaitu bahan peledak yang dipergunakan sebagai “pemula” suatu rangkaian proses peledakan, baik secara penyalaan/deflagrasi maupun secara detonasi.
Bahan peledak “Pyrotechnic”, yaitu bahan peledak yang dipergunakan sebagai pembentuk panas, gas, warna dan lain sebagainya.
Pengelompokan bahan peledak menurut jenis bahan baku dan/atau bahan setengah jadi berdasarkan sifat “explosive” nya, seperti : Blasting Gelatine (Master Mix), Nitro Glycerine (NG), Nitro Glycol (DEGN), Nitro Cellulose (NC) dengan N-content lebih dari 12,6 %, PETN Black Powder, Emulsion Matrix (Emulsion Base), Mercury Fulminate, Lead Azide, DDNP, Lead Styphnate, Tetracece dan sejenisnya.
Pengelompokkan bahan peledak berdasarkan lingkungan penggunaannya yaitu bahan peledak militer dan bahan peledak komersial.
Bahan peledak militer.
Karakteristik/Spesifikasi. Bahan peledak militer harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
Harus¬ memiliki daya hancur yang dahsyat (very brissant).
Tidak¬ peka terhadap pukulan atau tumbukan.
Tidak¬ mudah terbakar.
Dapat¬ disimpan dengan stabil.
Tidak¬ menyerap air.
Tidak¬ reaktif terhadap logam.
Dapat¬ dibuat dengan cepat.
Macam bahan peledak militer.
¬ Isian Utama (Main Charges): TNT, RDX, PTEN, TATP/Triacetontriperoksida, Tetryl, Asam Pikrat, Amatol, Tritonal, Pentolite, Tetrytol, Pikratol, Amonal, Ednatol, Explosive D, Composition B, HMK, Haleite, PBX, C-4, dan sejenisnya.
¬ Isian Pendorong (Propellants)
1. Nitro Glycerine Based, seperti : Single Base Propellants ,Double Base Propellants (Ball Powder), Triple Base Propellants, Extruded Impregnated Propellants (EIP), Composite Modified Cast Double Based (CMCDB), Elastomeric Modified Cast Double Based (EMCDB), Crosslinked Cast Double Based (XLCBD), dan sejenisnya.
2. Composite, seperti : Hydroxyl Terminated Poly Butadieene (HTPB), Carboxyl Terminated Poly Butadiene (CTPB), Glycidyl Azide Polymer (GAP), Poly Urethane, Poly Sulfide dan sejenisnya.
Kegunaan. Untuk latihan dan operasi militer, destruksi / demolition.
Perizinan bahan peledak militer diatur khusus oleh Dephan dan instansi terkait

Bahan peledak komersial.
Karakteristik/spesifikasi. Bahan peledak komersial harus memiliki beberapa persyaratan antara lain :
¬ Peka terhadap suatu reaksi : panas, getaran, gesekan atau benturan.
¬ Mempunyai kecepatan detonasi teertentu (high dan low explosive).
¬ Memiliki daya tahan air (water resistance) terbatas.
¬ Dapat disimpan dengan stabil.
¬ Menghasilkan gas-gas hasil peledak, yaitu : gas dalam bentuk molekul lebih stabil
¬ Memerlukan stemming/penyumbatan dalam penggunaannya.
Macam bahan peledak komersial, adalah semua jenis :
¬ Dinamit, yang dikenal dengan nama “Nitro Glycerine Based Explosives”, Blasting Agents (ANFO)
¬ “Water Based Explosives” (slurry, Watergel, Emulsion Explosives).
¬ Bahan peledak pembantu “(Blasting Accessories)” seperti Primer (Booster), Detonator, Sumbu Api, Sumbu Peledak, MS Connector (Detonating Relay), Igniter, Igniter Cord, Connector dan sejenisnya.
¬ Shaped Charges seperti RDX, HMX, dan sejenisnya.
Kegunaannya:
¬ Pekerjaan tambang yaitu untuk melepaskan batuan dari batuan induknya antara lain : batu bara, emas, tembaga, aspal industri semen, industri batu belah, industri batu kapur, dan sebagainya serta untuk operasi penambangan minyak dan gas bumi.
¬ Pekerjaan umum diantaranya, untuk pembuatan jalan raya, pembuatan jalan kereta api, pembuatan lapangan terbang, pembuatan terowongan, pembuatan waduk dan irigasi, untuk pekerjaan tambang, pembersihan pelabuhan, penghancuran kepal bekas, pengancuran bangunan tua.
¬ Pengguanan lain yang berka-itan untuk keperluan peledakan.

C-4 dan RDX (Research and Development Explosive).
C-4 atau Composition 4, merupakan bahan peledak yang tergolong bahan peledak plastik PBX (plastic bonded explosive), oleh karena bersifat plastik (plastizer) dengan komposisi senyawa kimia terdiri atas komposisi utamanya adalah RDX (91 %), Di (2-ethylhexyl) sebacate (5,3 %), Polyisobutyllene (2,1 %) dan Motor Oil (1,6 %) serta DMDNB (2,3-dimethyl-2,3-dinitrobutane).
Di dalam katalogisasi militer sebagaimana TNT-225 gr,TNT-450 gr maka C-4 dikenal sebagai M-118 Block Demolition Charge.
RDX mempunyai rumus molekul : C3H6N6O6 dikenal sebagai cyclonit atau hexogen dengan penamaan kimianya : Cyclotrimethylenetrinitramine.
Untuk kepentingan militer RDX mempunyai beberapa komposisi sesuai dengan kepentingan dan penggunaannya .
Composition A : A-1, A-2, A-3, A-4, A-5. Composition A biasanya digunakan untuk busting charge untuk Rockets 2.75 inch (Navy), Rockets 5 inch dan Landmines.
Composition B : biasanya di kombinasikan RDX dan TNT, juga digunakan untuk bustrers Projecktile di lingkungan Angkatan Darat dan untuk Landmines.
Composition C : merupakan plastic demolition explosive de-ngan beberapa komposisi C-1, C-2, C-3 dan C-4 tergantung kan-dungan/prosentase RDX.
Cyclotol di racik dengan 3 formulasi berbagai campuran komposisi dari RDX dan TNT untuk kepentingan bom tajam, projektil dan granades. Selanjutnya formula lainnya adalah : HBX-1, HBX-2 dan H-6.
4. Sistem Verifikasi, Deklarasi dan Inspeksi.
Memperhatikan situasi ke-amanan nasional dipandang penting dan perlu adanya suatu sistem verifikasi. Sistem verifikasi dan pengamanan terpadu terhadap bahan kimia peledak seyogjanya dilaksanakan oleh Dephan bersama instansi terkait, sistem verifikasi meliputi tata cara pendataan, deklarasi serta On-Site Inspection yang dilaksanakan secara terpadu, di mulai dari Agregat Data Nasional, bersama instansi Depperindag, Ditjen Bea Cukai, Polisi serta Dephan guna mengadakan pe-ngawasan terpadu, melaporkan setiap pendistribusiannya dengan menggunakan : HS Number dan CAS Number bagi setiap importir produsen, industri, importir, distributor dan retailer/toko bahan Kimia.
5. Penutup.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kepemilikan secara ilegal bahan peledak oleh non state actor terutama untuk kegiatan terorisme dan separatisme akan berbahaya dan mengancan ke-amanan nasional maka diperlukan suatu pendekatan pengamanan khusus terhadap bahan peledak.
Demikian ide, gagasan/konsep tentang Pengamanan Bahan Kimia Peledak Terpadu dengan mengadakan Sistem Verifikasi, Pendataan dan Deklarasi, Inspeksi terhadap Bahan Kimia Peledak disampaikan semoga bermanfaat.

Leave a Reply

 
 

Daftar Blog Saya

Blogger news